Sengketa antara Apple dan Samsung terkait paten teknologi
smartphone terus berlanjut.
Sebuah laporan dari Reuters menyebutkan bahwa dalam
perkembangan terakhir di pengadilan Belanda, Apple diharuskan membayar ganti
rugi karena ditemukan melanggar sebuah paten milik Samsung. Hal tersebut
disampaikan dalam putusan pengadilan di Den Haag hari Rabu (20/6/2012)
lalu.
Sebelumnya, Samsung menuduh Apple melanggar empat paten
miliknya. Pengadilan Belanda memenangkan tuntutan Samsung atas satu paten
terkait dengan konektivitas internet dan menggugurkan tiga tuntutan lainnya.
Jumlah yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi masih belum
ditentukan, tetapi akan didasarkan pada angka penjualan perangkat Apple di
Belanda terhitung sejak 4 Agustus 2010.
Adapun produk-produk Apple yang terkait dengan pelanggaran
ini adalah iPhone 3G, iPhone 3GS, dan iPhone 4 serta iPad 1 dan 2.
Perhitungan ganti rugi akan dilakukan dalam masa dua bulan
ke depan dari jumlah produk dengan kandungan teknologi yang melanggar paten.
Besarnya ganti rugi juga akan turut
memperhitungkan pemasukan dan keuntungan yang diperoleh Apple dari
penjualan produk-produk terkait.
Meski begitu, produk-produk Apple yang melanggar paten
tersebut tetap boleh diperjualbelikan di toko-toko.